Raih Visa Schengen 5 Tahun: Kemudahan Baru Warga Indonesia Ke Eropa

Selasa, 09 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Busrain Buraidah
Setelah mendapatkan dan menggunakan satu visa Schengen, warga Indonesia berhak mengajukan visa multientry dengan masa berlaku 5 tahun, menyamai kemudahan negara bebas visa. (Pixabay)

Jakarta - Dunia pariwisata Eropa kini lebih terbuka lebar bagi para pelancong Indonesia. Uni Eropa secara resmi telah mengadopsi aturan visa Schengen yang lebih menguntungkan bagi warga negara Indonesia. Aturan baru ini memperkenalkan sistem 'kaskade' yang memungkinkan penerbitan visa multientry dengan masa berlaku yang jauh lebih panjang, membuka pintu bagi perjalanan yang lebih spontan dan berulang ke benua biru tersebut.

Perubahan kebijakan bersejarah ini diumumkan pada Juli 2025, menandai pencapaian penting dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa. Inti dari aturan baru ini adalah pemberian kemudahan setelah seorang traveler menunjukkan catatan perjalanan yang baik. Dengan aturan ini, hak perjalanan pemegang visa setara dengan warga negara yang benar-benar bebas visa.

Syarat utama untuk mengajukan visa multientry 5 tahun ini adalah pemohon harus telah memperoleh dan menggunakan satu visa Schengen secara sah dalam tiga tahun terakhir. Persyaratan ini dirancang untuk memprioritaskan pelancong yang telah terbukti mematuhi aturan keimigrasian. Keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada kerja sama dan verifikasi data antara pihak berwenang Indonesia dan Eropa.

Visa Schengen sendiri berlaku untuk 29 negara Eropa, mencakup sebagian besar negara-negara populer seperti Prancis, Italia, Spanyol, Jerman, Belanda, Swiss, dan negara-negara Skandinavia. Dengan satu visa ini, pelancong dapat berpindah-pindah antarnegara anggota area Schengen untuk kunjungan singkat tanpa perlu mengurus visa terpisah untuk setiap negara.

Selain visa jangka panjang, pelancong Indonesia juga perlu mempersiapkan diri untuk sistem registrasi perjalanan baru Eropa yang disebut ETIAS. Sistem yang rencananya mulai berlaku pada pertengahan 2025 ini adalah otorisasi perjalanan online yang wajib diisi sebelum keberangkatan. ETIAS bukan visa, melainkan izin pra-perjalanan untuk tujuan keamanan, mirip dengan sistem ESTA yang dimiliki Amerika Serikat.

Biaya untuk aplikasi ETIAS adalah 7 Euro dan berlaku untuk pelancong berusia 18 hingga 70 tahun. Prosesnya didominasi secara online dan sebagian besar aplikasi diproses dalam hitungan menit, meskipun dalam kasus tertentu dapat memakan waktu hingga 30 hari jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. Izin ETIAS ini nantinya akan berlaku selama tiga tahun atau hingga masa berlaku paspor habis.

Persiapan dokumen yang matang tetap kunci keberhasilan aplikasi visa pertama. Paspor harus memiliki masa berlaku yang cukup lama, jauh melampaui tanggal rencana kepulangan. Dokumen pendukung seperti bukti keuangan, akomodasi, asuransi perjalanan, dan tujuan kunjungan yang jelas akan sangat meningkatkan peluang persetujuan.

Dengan kombinasi aturan visa yang lebih longgar dan kemudahan digital ETIAS, perjalanan warga Indonesia ke Eropa memasuki babak baru yang lebih efisien. Inisiatif ini tidak hanya mempermudah pariwisata, tetapi juga memperkuat hubungan people-to-people, memfasilitasi pertukaran bisnis, pendidikan, dan budaya antara Indonesia dan negara-negara Eropa.

(Busrain Buraidah)

Baca Juga: Gagal Ginjal Pada Anak, Jangan Abaikan Gejala Awal Ini
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.